Minggu, 28 November 2010

STRATEGI PENGHITUNGAN PPh WAJIB-PAJAK BADAN

STRATEGI PENGHITUNGAN PPh WAJIB-PAJAK BADAN

Pada umumnya wajib-pajak badan sudah memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP. Kewajiban selanjutnya adalah menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang ang menjadi kewajiban wajib-pajak menghitung sendiri, kemudian menyetor PPh yang telah dihitung dan terakhir mempertanggung jawabkan Pajak Penghasilan yang telah dihitung dan telah disetor sesuai dengan prinsip Self Assesment system. Dalam kenyataannya masih banyak wajib-pajak yang tidak mengetahui tata-cara penghitungan Pajak Penghasilan khususnya wajib-pajak badan. Penyebabnya mungkin karena karyawan yang menangani kewajiban perpajakan perusahaan sudah pindah ke tempat kerja lain, atau mungkin tidak ada yang secara khusus menanganinya. Oleh karena itulah tepat sekali jika pada kesempatan ini kita bersama-sama mengenal dan memahami bagaimana cara menghitung PPh yang terutang atas wajib-pajak badan agar kelak tidak menemui kesulitan dalam pelaksanaan tugas diperusahaan wajib-pajak dan yang penting dengan mengetahui tata-caranya, wajib-pajak paling kurang sudah dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan perpajakan dan terhidar dari sankasi perpajakan seklaigus sebagai persiapan jika suatu saat otoritas pajak melakulan pemeriksaan untuk meguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selain Orang Pribadi, UU Perpajakan Indonesia baik UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maupun UU Pajak Penghasilan, menunjuk Badan sebagai salah satu Subjek Pajak
Apa yang dimaksud dengan Badan
Menurut pasal 1 butir 2 UU KUP meberikan penertian badan adalah : sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi :
- Perseroan terbatas ;
- Perseroan komanditer ;
- Perseroan lainnya ;
- Badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam betuk apapun ;
- Firma
- Kongsi ;
- Koperasi ;
- Dana Pensiun
- Persekutuan ;
- Perkumpulan ;
- Yayasan ;
- Organisasi masaa;
- Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya yang sejenis ;
- Lembaga ;
- Bantuk Usaha Tetap ; dan
- Bentuk badan lainnya.
Dengan penuh kesadaran, Undang-undang perpajakan dengan sengaja tidak menggunakan istilah “badan-hukum“. Nampaknya penyebutan istilah “badan“ mengandung makna tersediri dibanding dengan istilah “badan hukum”. Badan hukum pada awalnya adalah “badan” yang didirikan oleh lebih dari satu orang dalam satu kesepakatan didepan notaris dan dibuatkan akte pendirian oleh notaris. Selanjutnya akte pendirian ini diproses untuk mendapatkan pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia. Jika akte pendirian sudah disahkan oleh Dep Hukum dan Ham lalu di daftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, maka statusnya berubah menjadi “badan hukum”. Dengan status badan hukum, maka kedudukannya menjadi subjek hukum yang mempunyai kewajiban hukum dan juga hak-hak hukum, dapat melakukan perbuatan hukum. Tidak demikian halnya dengan UU Perpajakan. Dalam UU perpajakan dengan sengaja tidak menggunakan istilah badan hukum, yang dapat diartikan bahwa suatu badan dari segi hukum pajak, sejak didirikan sudah menjadi subjek pajak sekalipun pendiriannya (kalau ada) belum mendapat pengesahan dari Dept.Hukum dan Ham. Dengan demikian sebagai subjek hukum pajak, sudah dibebani berbagai kewajiban perpajakan sekaligus tentunya berbagai hak-hak dalam bidang perpajakan. Jika pengertian ini benar, maka bentuk “ badan “ lebih luas perwujudannya dibanding dengan bentuk badan hukum.
Subje Pajak Badan dibagi menjadi :
a. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
Subjek Pajak Badan Dalam Negeri adalah badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia
b. Subjek Pajak Badan Luar Negeri
Adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia tetapi melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dapat dilihat dari keberadaannya secara fisik misalnya adanya kantor cabang ataupun melalui kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi yang dalam kedudukan tidak bebas atau atas nama suatu badan yang berkedudukan di luar Indonesia.

Untuk subjek pajak badan Dalam Negeri, dari sudut perlakukan pengenaan Pajak Penghasilan dibagi ,menjadi 2 yaitu :
1. Badan yang modalnya tidak terbagi atas saham, seperti Perseroan Komanditer, Firma. Kongsi, Perkumpulan ;
2. Badan yang modalnya terangi atas saham seperti Perseroan Terbatas, BUMN, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pengelompokan ini didasarkan atas adanya perlakuan yang berbeda, sebagaimana yang datur dalam UU Pajak Penghasilan sbb :
- Untuk wajib-pajak Badan yang modalnya tidak terbagi atas saham, maka pembayaran gaji kepada pengurusnya dapat tidak mengurangi Penghasilan Bruto (pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh).
- Untuk wajib-pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham, gaji yang dibayarkan kepada Pengurusnya yang mungkin adalah salah satu pemegang saham, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ;
- Untuk wajib-pajak badan berbentuk PT, Koperasi, BUMN/D, jika menerima bagian laba (dividen) dari penyertaan modalnya pada badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, bukan objek PPh (pasal 4 ayat (3) UU PPh) dengan syarat sbb :
a.penyertaannya berasal dari cadangan laba yang ditahan (R/E) ;
b.jumlah penyertaan modalnya paling sedikit 25 % (kecuali koperasi) ;
c.mempunyai usaha aktif.

KEWAJIBAN WAJIB-PAJAK BADAN
Kewajiban yang akan diuraikan dibawah ini didasarkan pada ketentuansebagaimana diatur baiak dalam UU KUP maupoun dalam UU PPh sbb :
1.Nomor Pokok Wajib-Pajak (NPWP)
Sebagaimana telah diuraikan dimuka, sebagai subjek-pajak, sejak didirikan sudah dibebani kewajiban perpajakan. Kewajiban pertaman adalah mendaftarkan diri untuk memperioleh Nomor Pokok Wajib Pajak
Dasar Hukumnya adalah :
a.UU KUP pasal 2 ayat (1) yo Pasal 2 Per.Ment.Keu No.20/PMK.03/2008 tgl. 6 Pebruari 2008 : setiap wajib-pajak wajib yang telah memenuhi persyaratan subjekif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib-pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Untuk wajib-pajak Badan, tempat pendaftarannya adalah KPP dimana badan tersebut berkedudukan.
b.Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.161/PJ/2001 tgl. 21 Pebruari 2001 pada pasal 2 ayat (1) sebagaimana elah diubah dengN Per DJP No.160/PJ/2007 tgl. 14 November 2007 sbb : Wajib-pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib-pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan
Saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan (pasal 1 butir 8 Kep.DJP No.161/PJ/2001).
Persyaratan yang harus dipenjuhi untuk mendaftarkan diir untuk memperileh NPWP adalah :
1,mengisi formulir pendaftaran dan perubahan data (KP.PDIP.4.1.00)
2.melampirkan foto-copy :
a. Akte Pendirian dan Akte Perubahan (kalau ada) ;
b. KTP Pengurus bagi penduduk Indonesia, atau passport dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing dari salah seorang pengurus aktif
c. Surat Keterangan Tempat Kegiatan usaha dari Pemda setempat.

3. Pembukuan
Berbeda dengan wajib-pajak Orang Pribadi tertentu, yaitu yang dalam satu tahun jumlah peredaran brutonya tidak labih dari Rp.1.800.000.000,- (satu milayr delapan ratus juta rupiah) (berdasarkan pasal 14 ayat (2) UU PPh yo.Peraturan Menteri Keuangan No.01/PMK.03/07 tgl. 16 Januari 2007), diberi kelonggaran untuk menyelenggarakan pembukuan (Pasal 28 ayat (1) UU KUP), tetapi cukup dengan pencatatan saja (pasal 28 ayat (2) UU KUP), tetapi bagi wajib-pajak badan kewajiban menyelenggarakan pembukuan adalah sustu keniscayaan (mutlak) sekalipun pengehasilan brutonya dalam setahun kurang dari Rp.1.800.000.000,-
Dasar Hukum
UU KUP padal pasal 28 ayat (1) : wajib-pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib-pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan diselenggarakan menurut prinsip-prinsip akuntansi yang umum berlaku di Indonesia.
Pembukuan untuk tujuan perpajakan ditujukan untuk dapat menghitung besarnya pajak yang terutang (baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai) yang menyajikan sekurang-kurangnya Harta, Kewajiban, Modal (tercermin dalam Neraca), Penghasilan dan Biaya, serta Penjualan dan Pembelian (tercermin dalam Daftar Laba Rugi).
Pembukuan untuk tujuan selain pajak, tentu banyak tujuannnya, karena Laporan Keuangan yang disusun sebagai hasil akhir dari proses akuntansi digunakan oleh banyak pihak yang berkepentingan, baik internal perusahaan maupun eksternal. Oleh karena tujuan dari masing-masing pengguna Laporan Keuangan berbeda, maka pembukuan untuk tujuan perpajakan tidak selalu sama bahkan lebih cenderung berbeda hasilnya karena adanaya perbedaan mendasar diantara keduanya.
Perbedaan ini dapat dibagi dalam 2 (dua) penyebab , yaitu :
Perbedaan tetap (permanent differences) :

Ketentuan perpajakan mengatur berbagai pengeluaran yang tidak diperkenankan dikurangkan dari penghasilan bruto sekalipun pengeluaran tersebut terjadi secara nyata, bahkan sulit dihindarkan demi kelancaran usaha, dengan didukung dengan bukti yang layak dipercaya (bukti ekstern). Misalnya perusahaan mau tidak mau perlu bersosialisasi dengan masyarakat sekitarnya, dan untuk ikut berperan serta dalam beberapa kegiatan masyarakat perlu dikeluarkan sumbangan sebagai salah satu perwujudan menyosialisaikan diri dengan lingkuangannya. Secara nyata terjadi pengeluaran kas (cash flow-out), namun dari sudut pandang uu perpajakan, pengeluaran ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya karena dianggap tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Perbedaan Waktu (temporary differences) :
Sekalipun besarnya pembebanan akan sama pada akhir masa tertentu, namun dapat terjadi alokasi beban tidak sama pada setiap tahun. Misalnya untuk pengeluaran modal (capital expenditure), tidak dapat dibebankan sebagai biaya sekaligus, tetapi melalui biaya penyusutan. Pengalokasian beban biaya penyusutan menurut akuntansi umum belum tentu seirama dengan pengalokasian biaya paenyusutan menurut ketentuan perpajakan, sehingga setipa tahun buku, akan terjadi perbedaan antara biaya penyusutan menurut akuntansi dengan biaya penyusutan yang diperkenanlan secara fiscal. Akibat perbedaan, dapat terjadi koreksi positif (beban penyusutan menurut akuntansi lebih besar dari penyusutan fiscal), atau koreksi negative jika beban penyusutan menurut akuntansi lebih kecil dari penyusutan menurut ketentuan perpajakan. Dari sudut pandang management keuangan, pilihan methode pembebanan biaya penyusutan merupakan pertimbangan yang yang cukup berarti dilihat dari tersedianya dana atau pemanfaatan sumber daya (recourses) pada saat ini (present-value) dibanding dengan hasil yang akan diperoleh dimasa yang akan datang (future-value).
4. Menghitung dan menyetor angsuran bulanan PPh Psl.25
Sesuai dengan prinsip self-assessment system, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang , kemudian menyetor ke Kas Negara, maka wajib pajak diminta untuk menghitung sendiri besarnya angsuran bulanan PPh Psl.25 berdasarkan ketentuan sbb :
a. Bagi Wajib-pajak badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha , besarnya angsuran PPh Psl.25 didasarkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh setiap bulan dikurangi dengan biaya yang berkenaan (biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihata penghasilan) sebagaimana ditentukan dalam UU Pajak Penghasilan (pasal 6 dan pasal 9) sehingga diperoleh penghasilan netto bulanan. Penghasilan neto bulanan di setahunkan, lalu dihitung PPh Terutang setahun berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh untuk wajib-pajak badan. Besarnya PPh terutang yang diperoleh dari hasil perhitungan diatas kemudian dibagi 12 (dua belas) untuk memperoleh besarnya angsuran bulanan PPh pasal setiap bulan (pasal 2 Kep.Ment.Keu No.522/KMK.04/2000 tgl. 14 Desember 2000 yang telah diubah dengan Kep.Ment.Keu No.394/KMK.03/2001, kemudian diubah lagi dengan Kep.Ment.Keu No.84/KMK.03/2002 tgl. 8 Maret 2002)
b. Bagi wajib-pajak badan berbentuk Bank, dan wajib-pajak yang bergerak dibidang usaha leasing dengan hak opsi, besarnya PPh Pasal 25 setiap bulan dihitung berdasarkan penerapan tarip umum (Pasal 17) atas laba rugi fiscal menurut laporan keuangan triwulanan terakhir yang disetahunkan dikurangan PPh pasal 24 untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas) (pasal 3 Kep.Ment.Keu No.522/KMK.04/2000 tgl. 14 Desember 2000 yang telah diubah dengan Kep.Ment.Keu No.394/KMK.03/2001, kemudian diubah lagi dengan Kep.Ment.Keu No.84/KMK.03/2002 tgl. 8 Maret 2002)
c. Bagi wajib-pajhak badan BUMN/D, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarip umum (Pasal 17 untuk wajib-pajak badan) atas laba fiscal menurut Rencana Kerja Anggaran dan Pendapatan tahun yang bersangkutan yang telah disahkan RUPS dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 22, 23 dan 24) dibagi 12 (dua belas) (pasal 4 Kep.Ment.Keu No.522/KMK.04/2000 tgl. 14 Desember 2000 yang telah diubah dengan Kep.Ment.Keu No.394/KMK.03/2001, kemudian diubah lagi dengan Kep.Ment.Keu No.84/KMK.03/2002 tgl. 8 Maret 2002)
d. Bagi wajib-pajak lama yang menderita kerugian tahun-tahun sebelumnya dan masih dapat dikompensasikan, Penghasilan Neto dikurangi sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, kemudian ditrapkan tarip Pasal 17 UU PPh, dikurangi PPh yang dipungut atau dipotong oleh pihak lain, lalu dibagi 12 (dua belas) (pasal 2 Kep DJP No.537/PJ/2000 tgl. 29 Desember 2000).
e. Bagi wajib-pajak yang tahun lalu menerima atau memperoleh Penghasilan Tidak Teratur (extra ordinary income), penghasilan tidak teratur dikeluarkan lebih dahulu, lalu dtrapkan tarip PPh Pasal 17, dikurangi PPh yang dipungut atau dipotong oleh pihak lain, lalu dibagi 12 (dua belas) (pasal 3 Kep.DJP No.537/PJ/2000 tgl.29 Desember 2000).
Yang dimaskud dengan Penghasilan Tidak Teratur menurut Kep.DJP No.537/PJ/2000 pasal (1) huruf d adalah : keuntungan dari selisih kurs dari utang / piutang mata uang asing (pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh), dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh), sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
f. Selain yang dijelaskan dari huruf a sd e diatas, bagi wajib-pajak lainnya, besarnya PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh.
5. Menghitung, / memungut dan menyetor pajak penghasilan pihak lain, kemudian melaporkan.
Dengan status sebagai wajib – pajak badan , begitu NPWP diperoleh dari kantor DJP, selain kewajiban menghitung dan menyetor sendiri PPh Psl.25, oleh undang – undang perpajakan dibebani kewajiban untuk menghitung dan memotong atau memungut Pajak Penghasilan Psl.21, Psl.22 (bagi wajib pajak badan yang ditetapkan), Psl.23 dan Psl.26. Kewajiban ini otomatis hingga tidak memerlukan penunjukan sendiri.
Selain itu,jika semula berniat melakukan penyerahan BKP dan atau JKP, maka ada kewajiban melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pemungut PPN dan PPn BM.
6. Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pada Psl.ayat (1) 3 UU KUP ditentukan : setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia, satuan maata uang rupiah, dan menanda-tangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib – pajak terdaftar atau dikukuhkan.
Ada 2 jenis Surat Pemberitahuan yaitu :
a. Surat Pemberitahuan Masa ( disingkat SPT Masa)
Untuk laporan bulanan PPh Psl.25 bentuk SPT Masa adalah Surat Setoran Pajak (SSP). Bagi wajib – pajak baru, Bank atau Leasing serta BUMN/D, selain SSP disertakan penghitungan PPh.Psl.25 pada angka 3 huruf a,b,dan c diatas)
Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lambat duapuluh hari setelah akhir Masa Pajak.
b. Surat Pemberitahuan Tahunan ( disingkat SPT Tahunan )
Setelah tahun pajak berakhir, disampaikan SPT Tahunan.Bentuk formulir SPT Tahunan untuk wajib-pajak badan adalah SPT Tahunan 1771 ( F1.1.32.14 untuk Induk SPT dengan lampiran I:D.1.1.32.31, Lampiran II : D.1.1.32.54,lampiran III : D.1.1.32.32, lampiran IV : D.1.1.32.34, lampiran V : D.1.132.35, lampiran VI: D.1.1.32.36) sebagai pengganti formulir sebelumnya (F.1.132.08). Formulir SPT 1771 tahun 2002 dan seterusnya ( hingga tahun 2006) tidak sama dengan tahun 2001. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Tahun pajak bisa sama dengan tahun takwim
(1 Januari sd 31 Desember) tetapi bisa juga tidak sama kalau tahun buku (accounting cycle) yang digunakan oleh wajib pajak tidak sama dengan tahun takwim.
Disamping kewajiban perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, ketentuan perpajakan mengatur juga berbagai hak-hak perpajakan sebagaimana yang dapat kita temukan di UU KUP dan juga UU PPh. Hak-hak yang akan diuraikan disini dibatasi yang berkaitan dengan SPT Tahunan antara lain :
1. Hak untuk memperpanjang batas waktu penyampaian SPT. Hak untuk memperpanjang batas waktu penyampaian SPT diatur pada pasal 3 ayat (4) UU KUP.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal tahun pajaknya sama dengan tahun takwim, aka batas waktu penyampaiannya adalah tanggal 30 April tahun berikutnya. Jika tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, maka 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. Perpanjngan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dpat diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada Diktrektu Jenderal Pajak.
Tata Cara Perpanjangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan

2. Hak untuk mengangsur / menunda pembayaran PPh.Psl.29.
Ketentuan tentang pemberian angsuran atau penundaan setoran PPh.Psl.29 terdapat pasal 9 ayat (4) UU KUP yang pelaksanaannya diatur dengan Pertauran Menteri Keuangan. Per.Ment.Keu No.184/PMK.03/2007 tgl. 28 Desember 2007.
SPT dianggap tidak lengkap jika terdapat kekurangan bayar tetapi tidak dilampiri SSP sebagai tanda pelunasan kekurangan (PPh.Psl.29 ).Mulai tahun 2001 ini, wajib – pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur/menunda PPh. Psl.29. Keputusan KKPP jika menyetujui permohonan angsuran /penundaan PPh.Psl.29 merupakan lampiran SPT.
3. Hak untuk membetulkan SPT yang telah disampaikan
Wajib-pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan Rugi atau Lebih Bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan (pasal 8 ayat (1) dan ayat (1a).

Pada pasal 4 ayat (1) UU KUP ditentukan : wajib-pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Agar kita dapat mengisi SPT, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan sebagaimana ditentukan pada pasal 4 (1) UU KUP, beberapa ketentuan UU Perpajakan Penghasilan yang perlu dicermati dalam menentukan besarnya laba (taxable income ) yang akan dikenakan pajak antara lain :

OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek Pajak Penghasilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) adalah Penghasilan.
Penghasilan : adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib – pajak baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun (psl 4 ayat 1 UU PPh)
Penghasilan dapat dikelompokkan dalam 4 kelompok :
1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja : yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh seseorang karena adanya hubungan kerja : seperti gaji, upah, tunjangan dan penghasilan dari pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh dari melakukan pemberian jasa sebagai tenaga ahli seperti honorarium atau imbalan lainnya yang diterima / diperoleh oleh konsultan, dokter, notaries,,akuntan dsbnya.
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan : laba usaha ;
3. Penghasilan dari modal berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti : bunga , dividen, royalty,sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak digunakan untuk usaha ;
4. Penghasilan lain – lain yang tidak termasuk diatas seperti : hadiah, pembebasan utang dlsbnya.
Sekalipun jenis penghasilan tersebut pada pasal 4 ayat (1), namun nama dan jenis ini terlalu banyak, yang kemungkinan secara teknis yuridis susah disebut satu persatu sehingga undang–undang menyebut secara umum dan tak terbatas dengan kata : dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Menyimak dari kata “setiap” dapt diartikan bahwa usaha atau kegiatan apapun yang dilakukan oleh wajib–pajak dan dengan cara apapun, kalau usaha atau kegiatan ini dapat menambah kemampuan ekonomis seseorang atau badan, maka tambahan kemampuan ekonomis tersebut dianggap sebagai penghasilan. Nampaknya konseptor undang–undang perpajakan tidak mau terjebak dalam istilah atau nama, dan juga tidak mau terjebak dalam cara yang dilakukan untuk memperoleh penghasilan.
Dari definisi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) tsb, cirri penghasilan adalah :
- Setiap
Setiap usaha atau tidak berusaha, baik yang dilakukan dengan izin dari instansi berwenang maupun tidak, yang menyebabkan adanya ....
- tambahan kemampuan ekonomis :
UU PPh baik dalam pasalnya maupun dalam memori penjelasannya tidak menjelaskan arti tambahan kemampuan ekonomis, sehingga kadangkala timbul pertanyaan bagaimana mengetahui dan mengukur adanya tambahan kemampuan ekonomis;
- Diterima atau diperoleh :
Arti diterima dapat disamakan dengan menentukan saat adanya penghsilan berdasarkan metode kas (cash basic)) ; sedangkan diproleh diartikan pengakuan penghasilan dan pembebanan biaya didasarkan pada metode akrual (accrual basis).
Kedua metode ini tidak dianut secara konsekwen dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak. Pada methode kas basis, masih harus disesuaikan dengan penjualan kredit.
- Untuk tujuan dikonsumsi dan juga dapat menambah kekayaan :
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga dapat menambah kekayaan.
- Dengan nama dan dalam bentuk apapun
Dengan sadar, nama dan bentuk penghasilan tidak disebut dengan pasti baik dalam pasal – pasalnya maupun pada memori penjelasannya. Jika sudah memenuhi cirri diatas , maka persoalan nama dan bentuk bukanlah syarat formal dan material. Mungkin juga pembuat undang – undang tidak mau terjebak akan nama dan bentuk penghasilan.

Penghasilan tersebut diatas dapat disebut Penghasilan Bruto, apakah diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama (operating-income) atau dari kegiatan lainnya yang merupakan akibat atau ikutan (other income) yang dalam istilah Pajak Penghasilan disebut Penghasilan Teratur, atau lainnya (extra ordinary income) yang dalam istilah Pajak Penghasilan disebut Penghasilan Tidak Teratur, atau mungkin tidak diperlukan adanya usaha atau kegiatan namun ada tambahan kemampuan ekonomis yang daat dimanfaatkan untuk tujuan konsumsi atau mungkin menambah kekayaan (asset).


Jika dipadankan istilah akuntansi dengan terminology yang digunakan dalam peraturan perpajakan dapat digambarkan sbb:
ISTILAH PAJAK ISTILAH AKUNTANSI
PENGHASILAN TERATUR OPERATIONAL INCOME
OTHERS INCOME
PENGHASILAN TIDAK TERATUR EXTRA ORDINARY INCOME

Berkaitan dengan ketentuan perpajakan, transaksi bisnis yang menghasilkan penghasilan lain-lain adalah cara pengenaanya :
1. Digabungkan dengan penghasilan utama untuk dikenakan tarif pajak yang sifatnya gradual (progressif)
2. Dikenakan terpisah dengan tariff tersendiri yang berdifat final.
3. Untuk laba atau kerugian dari penghasilan tidak teratur ( extra ordinary income ) tidak mempengaruhi penghitungan angsuran PPh Pasal 25

Cara Menghitung Pajak
Bersifat Final
Dari berbagai jenis penghasilan yang menjadi objek PPh, ada yang cara pengenaannya sudah bersifat Final. Penghasilan yang cara pengenaannya bersifat Final dapat dilihat dalam makalah ini pada halaman 14 dan 15.

Bersifat Tidak Final
Pasal 16 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, mengatur cara menghitung besarnya pajak yang terutang sbb : Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi wajib – pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 7 ayat (1), dan pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e.
Menyimak ketentuan pasal 16 diatas, maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, dari Penghasilan Bruto dikurangi dengan pengurangan sebagaimana diatur pada pasal 6 UU PPh sbb :
Ayat (1)
a. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (popular dengan istilah 3 M), termasuk :
- Biaya pembelian bahan baku dan bahan pembantu ;
- Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang ;
- Bunga ; (perlu diperhatikan biaya bunga kalau mempunyai deposito di bank );
- Royalty ;
- Biaya perjalanan ;
- Biaya pengolahan limbah ;
- Premi asuransi ;
- Biaya administrasi ;
- Pajak – pajak misalnya PBB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame ( kecuali Pajak Penghasilan ).
b. Penyusutan dan amortisasi ( lihat pasal 11 dan 11 a UU PPh juncto Keputusan Menteri Keuangan No.520/KMK.04/2000 tgl.14 Desember 2000) yang telah diubah dengan Kep.Ment.Keu No.138/KM.03/2002 tgl.8 April 2002.

Methode untuk pembebanan biaya penyusutan menurut ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh adalah :
1. Method garis lurus ( straight – line depreciation method) ;
2. Method saldo menurun ganda ( double declining balance depreciation method )
Sementara menurut teori akuntansi ada 5 cara pembebanan biaya penyusutan , yaitu :
1. Strsight line depr.method ;
2. Decreasing charge depr.method, yang terdiri dari :
a.Sum of the years digits ;
b.Declining balance ;
c.Double declining balance ( twice straight line )
3. Service hour s depr.method ;
4. Productive / output depr.method ;
5. Group depr. Method ;

Selain itu perlu diperhatikan juga Keputusan DJP No. 220/PJ/2002 tgl.18 April 2002 yang memperkenalkan pengurangan melalui penyusutan atas biaya perolehan atau pembelian dan biaya pemeliharaan atau perbaikan telepon seluler dan mobil sedan , bus , mini bus dan sejenisnya sampai 50%.
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan ;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan;
e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing ;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia ;
g. biaya bea siswa, magang dan pelatihan ;
h. piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial ;
2. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau BUPLN atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang / pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus ; dan
4. wajib-pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagihkepada DJP, yang pelaksanaannya diatur lebih dengan keputusan DJP.
Berdasarkan ketentuan diatas , diterbitkan Kep.DJP No.Kep-238/PJ/2001 tgl.28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih. Menurut Kep.DJP tsb.selain syarat yang disebut di atas, daftar yang diserahkan harus mencantumkan npwp dari yang berutang (debitur) yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Ayat (2)
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikonpensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya beturut – turut sampai dengan 5( lima ) tahun.
Selain itu perlu diperhatikan pula pengeluaran atau biaya – biaya yang tidak boleh dikurangkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 sbb
Ayat (1) :
a. Pembagian laba / dividen termasuk dividen yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pemegang polis ;
b. Biaya – biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham ;
c. Pembentukan dana cadangan, kecuali untuk bank , leasing dengan hak opsi, asuransi, pertambangan untuk reklamasi ;
d. Premi asuransi atau wajib – pajak orang pribadi ;
e. Penggantian atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dalan bentuk natura dan kenikmatan, kecuali :
- Makanan dan minuman bagi seluruh pegawai ;
- Natura dan kenikmatan di daerah terpencil.
Mulai tahu 2001 berdasarkan Kep.Ment.Keu No.466/KMK.04/2000 tgl.3 November 2000 yo Kep. DJP No.213/PJ/2001 tgl 15 Maret 2001, penyediaan makan dan minuman bagi seluruh pegawai di tempat kerja dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan.
f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pada pihak ketiga ;
g. Harta yang dihibahkan , bantuan, sumbangan dari warisan, kecuali zakat ;
h. Pajak poengahsilan ;
i. Biaya untuk kepentingan pribadi ;
j. Gaji untuk anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k. Sanksi administrasi ( bunga, denda,dan kenaikan ) dibidang perpajakan.
Selain biaya tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU PPh, perlu juga disimak ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.138 tahun 2000 mengenai pengeluaran atau biaya-biaya yang dibayar tetapi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu :
Pasal 3 :
1) PPN sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, yaitu :
a. Faktur Pajak nya tidak memenuhi ketentuan pasal 13 (5) UU PPN (cacat);
b. Dokumen yang dipersamakan dengan FP Standar tetapi tidak memenuhi ketentuan pasal 13 (6) UU PPN.
2) PPN yang dibayar berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 UU PPh.
3) PPN untuk pembelian harta atau hak yang dapat disusutkan atau diamortisasi sesuai ketentuan pasal 11 dan 11 a UU PPh.
Pasal 4 :
1) Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara yang bukan objek pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh ) ;
2) Biaya-biaya untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat nfinal ;
3) Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto ;
4) Pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi hasil, kecuali pph pasal 26 sepanjang pph tsb. ditambahkan dalam penghitungan untuk dasar pemotongan pajak ;
5) Kerugian dari harta atau utang yang tidak digunakan dalam usaha.

Dari pasal-pasal yang diuraikan diatas, ada beberapa ketentuan yang sejalan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang dianut secara umum antara lain :
1. Business entity
Perusahaan yang dijalankan merupakan satu kesatuan tersendiri terlepas dari pemiliknya sekalipun pemilinya menjadi pengurus.Beban – beban pribadi dari pemilik yang juga pengurus yang tidak dapat dikaitkan dengan beban perusahaan. Ketentuan ini dapat dibaca pada pasal 9 ayat (1) huruf b;
2. Matching cost against revenue :
Biaya – biaya yang menjadi beban perusahaan adalah biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh. Kalau ada biaya yang tidak berkaitan dengan penghasilan tidak dapat dibebankan. Ketentuan ini dapat kit abaca pada pasal 6 ayat (1) huruf a ;
3. Time periode ;
Adanya suatu ciclus akuntansi untuk menghitung besarnya laba atau rugi perusahaan seirama dengan adanya tahun pajak dimana setiap satun pajak dihitung besarnya laba ( baca penghasilan );
4. Objective evidence :
Transaksi yang terjadi dan dicatat adalah transaksi yang betul – betul terjadi dan pencatatan dilakukan secara apa adanya (objective) tanpa adanya rekayasa karena adanya suatu “hubungan istimewa “ antara pihak – pihak terkait ( related party ) ;
5. Disclosure ;
Laporan yang disampaikan diharapkan diungkapkan secara komprehensip sehingga ntidak terjadi salah tafsir bagi pembaca laporan.
6. Going concern :
Perusahaan (entitas) dianggap akan berjalan terus ( tidak akan dibubarkan ). Prinsip ini seirama dengan ketentuan pasal 25 ayat (1) UU PPh tentang kewajiban menyetor angsuran Pajak Penghasilan setiap bulan.

Dari ketentuan tersebut pada pasal 16 UU PPh, dapat digambarkan cara mencari Penghasilan Kena Pajak seperti di bawah ini :
Peredaran Bruto ( Sales Revenue Rp………………0,-
Pengurangan :
- Ex psl.6 ayat (1) huruf a sd h Rp.
- Ex psl.6 ayat (2) konpensasi kerugian Rp.
- Ex psl.7 ayat (1) PTKP untuk WP Orang Pribadi Rp.
- Ex psl.9 ayat (1)
- Huruf c dana cadangan Rp.
- Huruf d premi asuransi yang dibayar oleh
Pemberi kerja Rp.
- Huruf e makanan / minuman Rp………0,-
Rp……..0,-
Penghasilan Kena Pajak Rp……..0,-

Penghitungan PKP diatas dapat dilakukan, jika dari awal tahun pajak, pembukuan perusahaan sudah disesuaikan dengan ketentuan perpajakan. Dalam kenyataan pada umumnya Laporan Keuangan yang disusun oleh perusahaan didasarkan pada transaksi yang memang terjadi , sementara tidak sesuai transaksi tersebut diakui sebagai beban karena adanya perbedaan antara Laporan Keuangan berdasar komersial dengan Laporan Keuangan untuk tujuan perpajakan. Perbedaan tersebut bias saja perbedaan tetap ( permanent differences ) ataupun perbedaan sementara ( temporary differences ) karena method yang digunakan tidak sama misalnya : beban penyusutan atau penilaian persediaan.
Untuk keperluan perpajakan, sebelum sampai ke Penghasilan Kena Pajak, Laporan Keuangan harus disesuaikan lebh dahulu ( di rekonsiliasi ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
Seperti diuraikan dimuka acuannya adalah prinsi[ - prinsip akuntansi yang umum dipakai, dalam kenyataan terdapat perbedaan antara Laporan keuangan untuk tujuan selain pajak dengan Laporan Keuangan selain pajak, baik perbedaan tetap maupun perbedaan waktu.Perbedaan ini mengharuskan dilakukan rekonsiliasi antara laba akuntasi / laba komersial menjadi laba fiscal yang menjadi dasar penghitungan besarnya pajak penghasilan yang terutang.

Secara sederhana, rekonsiliasi dapat digambarkan sbb :
Laba bersih ( Cfm. Laporan Keuangan Komersial ) Rp. 000.000,-
Dikurangi :
- Pengghasilan yang pengenaan
PPh nya bersifat Final Rp. 00.000,-
- Penghasilan yang bukan Objek Pajak
(ex pasal 4 ayat 3 UU PPh ) Rp. 00.000,- (+)
Rp. 00.000,- (-)
Rp. 000.000,-
Ditambah :
Biaya yang tidak dapat dikurangkan :
- (ex Psl.9 UU PPh ) Rp. 00.000,-
- (ex Psl.3 No.138 ) Rp. 00.000,-
- (ex Psl.4 PP No. 138 ) Rp. 00.000,- (+)
Rp. 00.000,-(+)
Laba Fiskal Rp. 000.000,-

Catatan : mulai tahun 2001, salah satu lampiran yang disyaratkan dalam SPT PPh (formulir 1771 ) adalah Rekonsiliasi Laba Fiskal.

Dari laba yang sudah di rekonsiliasi (laba fiskal ) diterapkan tarif sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) huruf b sbb :
Lapisan I 10 % x Rp. 50.000.000,- = Rp. 5.000.000,-
Lapisan II 15 % x Rp. 50.000.000,- = Rp. 7.500.000,-
Lapisan III 30 % x Rp. Selebihnya = Rp. 0,-
PPh. Terutang Rp. 000,-


Kredit Pajak
Pajak yang terutang menurut tariff psl. 17 ayat (1) huruf b UU PPh. Dikurangkan dengan pajak-pajak yang telah dibayar sendiri melalui angsuran bulanan PPh. Psl. 25 serta pajak -pajak yang dipotong atau atau dipungut oleh pihak lain ( PPh . Psl.22, PPh. Psl.23 dan PPh. Psl.24 ) sbb :

PPh. Psl.22
Pembayaran PPh Psl.22 melalui pemungutan oleh pihak lain didasarkan atas Keputusan Menteri Keuangan No.254/KMK.03/2001 tgl.30 April 2001 yang diubah dengan Kep.Ment.Keu No.392/KMK.03/2001 tgl.4 juli 2001, kemudian diubah lagi dengan Kep.Ment.Keu No.236 /KMK.03/2003 tgl 3 juni 2003, diubah lagi dengan Per.Ment.Keu No.154/PMK.03/2007 tgl. 27 November 2007 dan terakhir diubah lagi dengan Per.Men.Keu No.08/PMK.03/2008 tgl. 4 Pebruari 2008. Kredit PPh. Psl.22 mungkin karena mengimpor barang sehingga membayar sendiri melalui Bank Devisa atau dipungut oleh Dit.Jend.Bea Cukai dengan tarif sebesar 2,5 % dari Nilai Impor ( mempunyai Angka Pengenal Impor ) sedangkan yang tidak mempunyai API membayar 7,5 % dari Nilai Impor ; atau karena menjual barang ke pemungut PPh. Psl.22 seperti Bendaharawan Pemerintah, BUMN / D dan Badan-badan tertentu yang ditunjuk dengan tarif sebesar 1,5 % dari harga jual.
Bagi wajib-pajak yang menyalurkan hasil produksi Pertamina sebagai agen dan juga bagi distributor rokok, pembayaran PPh. Psl 22 sudah bersifat final.

PPh. Psl 23
Dalam tahun 2001 ini ada tiga Kep.DJP yang mengatur pemotongan PPh.Psl 23 yaitu :
- Kep.DJP No.176 /PJ/2001 tgl 26 Juni 2001 ;
- Kep.DJP No.96/PJ/ 2001 tgl.7 Pebruari 2001 mulai berlaku pada saat ditetapkan ( 7 Pebruari 2001 );
- Kep.DJP No.305 / PJ/ 2001 tgl.18 April 2001 mulai berlaku 1 Mei 2001.
Kemudian diadakan lagi perubahan dalam tahun 2002 dengan :
- Kep.DJP No.170/PJ/2002 tgl.28 Maret 2002 mulai berlaku 1 Mei 2002.
Mulai tahun 2007 Kep.170/PJ/2002 diubah dengan Per DJP No.178/PJ/2006 tgl.26 Desember 2006 kemudian diubah lagi dengan Per DJP No.70/PJ/2007 gl. 9 April 2007.
Pada umumnya pemotongan PPh.Psl 23 tidak bersifat final kecuali bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Dengan demikian PPh. Psl 23 yang dipotong oleh pihak lain dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada tahun yang sama.

PPh.Psl.24
Seirama dengan definisi penghasilan yaitu : Penghsilan yang dikenakan pajak di Indonesia termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar Indonesia. Bagi wajib-pajak dalam negeri Indonesia yang mempunyai usaha di luar Indonesia dan disana menerima penghasilan, kemungkinan penghasilan tersebut sudah dibayar atau terutang pajak dinegeri sumber. Berdasarkan ketentuan Psl.24 UU PPh.secara unilateral, pajak yang dibayar atau terutang di Negara sumber di akui di Indonesia dan dapat dikreditkan dengan syarat besarnya pajak yang dapat diperhitungkan tidak boleh lebih besar dari tarip pajak yang berlaku di Indonesianmenurut UU PPh. Ketentuan tentang penghitungan PPh Psl.24 yang dapat dikreditkan diatur dalam Kep.Ment.Keu No.164/KMK.03/2002 tgl.19 April 2002 sebagai pengganti Kep.Ment.Keu No.640 KMK.04/1994 tgl.29 Desember 1994. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri yang tidak dapat dikreditkan, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, tidak dapat diperhitungkan ke tahun berikutnya dan juga tidak dapat di restitusi.
Jika usaha di luar negeri menderita kerugian, kerugian tersebut tidak dapat digabungkan ( dikonpensasi horizontal ataupun vertical) dengan laba di Indonesia (psl.1 ayat (3) Kep.Ment.Keu No.164/KMK.03/2002).

Fiskal Luar Negeri
Pembayaran PPh berupa fiscal luar negeri oleh karena berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas perusahaan merupakan pajak penghasilan yang dibayar dimuka dan dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada tahun yang sama, dengan syarat pembayaran fiscal luar negeri tidak dibebankan sebagai biaya. Bukti atau Tanda Pembayaran FLN ditulis atas nama karyawan yang ditugaskan ke luar negeri ditambah “qq nama perusahaan dan npwp perusahaan “.
Beberapa jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh tidak berkaitan dengan pengurangan yang diperkenankan ( pasal 6 ayat 1 ) atau tidak diperkenankan dikurangkan (pasal 9 ayat 1) karena pengenaan pajaknya dilakukan tersendiri berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) UU PPh dan sudah bersifat FINAL ( tidak digabung dengan penghasilan utama ) yaitu :
1. Penghasilan berupa bunga deposito / tabungan dan diskonto Sertifikat BI, tarip 20 % dari bunga yang menjadi hak ( PP No.131/2000 );
2. Penghasilan dari obliglasi berupa bunga atau diskonto, yang diperdagangkan dan atau dilaporkan di Bursa Efek dengan tariff sebesar 20% baik untuk wp dalam negeri atau BUT ataupun luar negeri ; (PP No.6 tahun2002 tgl.23 maret 2002 yang mulai berlaku tgl.1 Mei 2002 sebagai pengganti PP No.139/2000 yo Kep.Ment.Keu No.558/KMK.04/2000) ;
3. Transaksi penjualan saham di Bursa Efek ( baik bukan bukan pendiri maupun pendiri), tarip 0,1 % untuk bukan pendiri dan 0,6 untuk pendiri ( PP No.41/1994 yo PP No.14/1997) ;
4. Penjualan saham milik perusahaan modal ventura ( PP No.4/1995) ;
5. Penghasilan penyalur / dealer/ agen produk Pertamina ( telah dibayar PPh Psl.22 sebelum DO ditebus ( KMK No.254/KMK.03/2001 );
6. Penghasilan distributor rokok ( dipungut PPh Psl. 22 tarip 0,15 % ) ( KMK.No.254 /KMK.03/2001 tgl . 30 April 2001 ).
7. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh wajib – pajak orang pribadi atau badan berbentuk yayasan atau organisasi yang sejenis, tarip 5 % ( PP No.48/1994 yo PP No.79/1999 dan KMK 566 /KMK.04/1999 tgl.27 Desember 1999);
8. Penghasilan dari persewaan atas tanah dan atau bangunan, tarip 10 % baik untuk wajib - pajak Orang Pribadi maupun wajib – pajak Badan ( PP No.5 tahun 2002 tgl.23 Mret 2002 sebagai perubahan PP No. 29/1996 dan KMK.394/KMK.04/1996 tgl.5 Juni 1996 );
9. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi berskala kecilo dan menengah ( UKM ) dengan nilai kontrak pengadaan RP. 1 Milyard, tarip 4 %, 2 % dan 4 % ( PP No. 140/2000 );
Sejak 1 Januari 2008 berdasarkan PP No.51 tahun 2008 tgl. 20 Juli 2008 pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi dikenakan PPh Final dengan tarip sbb :
a. 2 % untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Kualifikasi Kecil
b. 4 % untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh yang tidak berkualifikasi
c. 3 % untuk Pelaksanaan Konstruksi selain huruf a dan b ;
d. 4 % untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang berkualifikasi
e. 6 % untuk Perencanaan Konstruksi yang tidak berkualifikasi

10. Penghasilan wajib – pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran dalam negeri dengan tarip 1,2 % dari seluruh penerimaan bruto, serta penghasilan wajib – pajak yang bergerak dibidang pelayaran dan penerbangan luar negeri dengan tarip 2,64 % dari seluruh penerimaan bruto ( KMK No.416 dan 417/KMK.04/1996 tgl.14 Juni 1996);
11. Penghasilan wajib – pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia (Psl.15 UU PPh jo KMK.634/KMK.04/1994 ygl.29 Desember 1994 );
12. Selisih revaluasi aktiva tetap setelah dikurangi kerugian, tarip 10 % ( KMK.384/KMK.04/1998 tgl.14 Agustus 1998 ).

Sekalipun penghasilan tersebut telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, namun tetap dilaporkan dalam SPT PPh ( formulir 1771 lampiran IV). Pajak Penghasilan yang pengenaannya bersifat final yang telah dipotong atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan dan juga tidak mengurangi dasar untuk menghitung angsuran bulanan PPh . Psl .25. Yang mungkin akan menyulitkan bagi wajib – pajak yang menjalankan usaha ganda yaitu yang penghasilannya dikenakan PPh yang tidak bersifat final, juga menjalankan usaha yang pengenaan PPh nya bersifat final. Biaya – biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang pengenaan PPh nya sudah sudh bersifat final tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.Oleh karena itu wajib – pajak yang masuk kelompok ini diminta untuk memisahkan biaya – biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang pengenaan pajaknya tidak bersifat final dengan biaya – biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang pengenaan pajaknya sudah bersifat final. Namun akan terdapat kesulitan teknis akuntansi karena ada beberapa biaya yang sulit dipisahkan secara pasti. Dalam hal ini dapat ditempuh pembebanan secara proporsional berdasarkan jumlah penghasilan seluruhnya sebagai penyebut sedangkan jumlah penghasilan yang tidak bersifat final sebagai pembagi dikali seluruh biaya.


KOREKSI FISKAL SECARA MATRIX


No
U R A I A N PENCATATAN
MENURUT AKUNTANSI KOREKSI FISKAL MENURUT FISKAL
I PENERIMAAN PENJUALAN
a.Methode Pengakuan Akrual Akrual (Cash)
b.Potongan Penjualan
-Methode Realisasi X - X
-Methode Penyisihan X X -
c.Retur Penjualan
-Methode Realisasi
-Methode Penyisihan X X -

II HARGA POKOK PENJUALAN (CoGS)
a.Penilaian Persediaan
-Cost X - X
-Cost or Market Which is lower X X -
-Gross Profit Method X X -
-Retail Method X X -

b.Methode : Fifo X - X
Avarage X X -
Lifo X X -
c.Sistem : Physical X - X
Perpetual X - X

III PENGHASILAN DARI LUAR USAHA
1.Dividen dari Penyertaan di Dlm Negeri
yg memenuhi syarat :
-Penyertaan dari Laba Ditahan ;
-Paling sedikit 25 % dari seluruh sahan
-Memiliki usaha aktif

X

(X)

-
2.Dividen dari Penertaan di Dlm Negeri
yg tidak memenuhi syarat X - X
3.Bunga
-Dari Bank di Indonesia X (X)
-Dari Bank di LN melalui Bank di Indonesia X (X)
-Dari Bank di LN langsung X - X
-Dai Pihak an X - X
4.Transaski Saham di Bursa Efek Indonesia
-Diperoleh Keuntungan X - X
-Diderita kerugian (X) - (X)
5.Keuntungan dari Penjualan Saham
Perusahaan lain di Bursa Efek Indonesia
-Bukan Saham Pendiri X (X) -
-Saham Pendiri X (X) -
6.Keuntungan Penjualan Harta
-Tanah dan atau Bangunan X - X
-Selain Tanah/Bangunan X - X

7.Penghasilan dari Royalty X - X

8.Penghasilan Sewa
-Tanah dan atau Bangunan X X/(X) -
-Selain Tanah/Bangunan X - X

9.Penerimaan Kembali Pajak yg telah
dibebankan sbg Biaya (PPN aau PBB) X - X

10.Keuntungan karena Pembebasan Utang X - X
11.Selisih Kurs
-Laba (ada / tdk ada kaitan dgn usaha) X - X
-Rugi (ada kaitan dgn Usaha) X - X
12.Hadiah
-Penghargaan X - X
-Undian X (X) -
13.Penerimaan Kembali Piutang yang telah
Dihapuskan (methode langsung) X - X
14.Hibah dari Pihak Yg memiliki Hubungan
Usaha - X X

IV BEBAN USAHA (Biaya Umum dan Administrasi)
Persyaratan biaya :
-Ada transaksi ; dan
-Didukung dgn bukti yang layak dipercaya,
-Ada kaitan dengan Usaha, dan
-Wajar.
1.Biaya Gaji/Tunjangan/Upah
THR/Bonus/Jasa Produksi dll (uang) X - X
2.PPh 21 dibayar oleh Perusahaan :
-Diberikan dlm bentuk Tunjangan X - X
-Ditanggung X X -
3.Iuran ke Dana Pensiun (sdh ada Izin Ment.
Keuangan yg dibayar oleh Perusahaan X - X
4.Premi Asuransi yg dibyr oleh Prsh u Kary X X
5.Premi Asuransi u Pemegang Saham X X -
-
5.Iuran JAMSOTEK
-Jaminan Kecelakaan Kerja X - X
-Jaminan Kematian X - X
-Jaminan Pelayanan Kesehatan X - X
-Jaminan Hari Tua X - X

6.Natura/Kenikmatan (Benefits in Kind)
a.Pengobatan :
-Cuma-Cuma X X -
-Penggantian (reimburs) X - X
-Tunjangan Pengobatan X - X
b.Makan/minum ditempat kerja X - X
c.Natura lainnya (diwajibkan oleh UU/Per) X - X
d.Natura lainnya (tdk diwajibkan oleh UU) X X -
e.Natura di Daerah Terpencil X - X
7.Cuti Karyawan
-Diberikan Uang Cuti X - X
-Tunjangan Cuti X - X
-Dibayar Perusahaan X X -
8.Rekreasi/Hiburan u Karyawan X X
9.Perjalanan Dinas Karyawan
-Ada bukti sah (tiket,hotel) X - X
-Lumpsum (tdk ada bukti) X X -
-Honor/Uang Saku (PPh 21) X - X
-Fiskal Luar Negeri (Kredit Pajak) X X

10.Bonus utk Karyawan yg berprestasi X - X

11.Pembgn laba(setelah PPh) kpd Pegawai
mis.Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi X X -
12.Bea Siswa
-Ada Ikatan Kerja X - X
-Tdk ada Ikatan Kerja X X -
13.Kendaraan yg dikuasai karyawan dan
dibawa pulang ke rumah
-Biaya Pemeliharaan X 50 % 50 %
-Biaya Bahan Bakar X 50 % 50 %
-Biaya Penyusutan X 50 % 50 %
14.Biaya Handphone
-Digunakan untuk Usaha X 50 % 50 %
15.Perumahan/Mess u Karyawan
-Biaya Pemeliharaan X X -
-Biaya Listrik/Air/Telp X X -
-Biaya Penyusutan X X -
16.Mess/Perumahan disewa oleh Karyawan
dengan harga wajar
-Biaya Pemeliharaan X - X
-Biaya Penyusutan X - X
-Penerimaaan Sewa (X) - (X)
17.Uang Pesangon (Final) X - (X)
18.Gaji Pegawai sekaligus Pemegang Saham
-Bdn terbagi atas Saham
a.Gaji wajar X - X
b.Diluar kewajaran X X -
-Bdn Tdk Terbagi atas Saham (CV,Fa) X X -

BEBAN BUNGA
1.Ke Pihak luar
-Ada kaitan dgn Usaha X - X
-Tdk ada kaitan dgn Usaha X X -
2.Ke Pihak Intern (Pemegang Saham)
dengan syarat :
Yg diberi pinjaman :
a.Saham dlm portofel sdh habis ;
b.Dalam keadaan rugi.
Yg memberi pinjaman :
a.Tidak dlm keadaan rugi ;
b.Sumber bukan dari pinjaman X - X
3.Bunga atas pinjaman u membeli Saham
dlm rangka akuisisi, dikapitaslisir pada
Harga Perolehan Investasi Saham X X -
4.Bunga dlm rangka pinjaman utk memban
ngun bangunan selama masa pembangu
nan, dikapitalisit pd Aktiva Tetap X X -
5.Beban bunga vs Penghasilan Bunga Depo
sito.Beban bunga dihitung secara Prorata X X -

6.Biaya Promosi/Iklan/Pemasaran X - X

PEMBAYARAN PAJAK
1.Pajak Penghasilan X X -
2.Pajak Bumi dan Bangunan X - X
3.Bea Meterai X - X
4.Pajak Reklame X - X
5.PPN (tergantung apakah dijadikan PM)

BIAYA ENTERTAINMENT
1.Memenuhi syarat :
- Ada daftar,
- Ada hubungan dgn usaha,
- Ada bukti
X
-
X
2.Tdk memenuhi syarat X X -

PPN YG TDK DPTDI KREDITKAN
-PPN yg FP nya Cacat X X -
-PPN yg utk Pembelian Aktiva yang
disusutkan X X -


Penilaian Kembali ( Revaluasi ) aktiva Tetap
Aktiva Tetap yang dibeli dan digunakan dalam operasional secara teknis dan ekonomis akan berkurang ,manfaatnya karena penggunaan dan perputaran waktu, dan secara akuntansi berkurang nilai bukunya karena depresiasi yang dialokasikan setiap tahun sejak dari pembelian barang modal (capital-expenditure) maupun saat penggunaan. Secara fiscal, aktiva yang telah habis masa manfaatnya, nilai bukunya menjadi Nihil, dan pada tahun-tahun berikutnya tidak dimungkinkan lagi pembebanan biaya penyusutan, sekalipun mungkin secara teknis dan juga secara ekonomis, aktiva ini masih layak untuk digunakan didalam proses produksi.
Timbul pemikiran apakah aktiva yang ada tetap digunakan didalam proses produksi dengan konsekwensi fiscal tidak ada biaya penyusutan,atau menjual kemudian mengganti dengan aktiva lain yang lebih tepat guna dan efisien.Pemikiran ini tidak akan dibahas disini.Tetapi yang menjadi pertimbangan bagaimana kalau aktiva yang masih layak pakai tidak dijual tetapi dilakukan penilaian kembali sehingga niali bukunya yang semula sudah nihil menjadi ada dan pada gilirannya dilakukan penyusutan. Dalam PSAK No.16 butir 29 dinyatakan bahwa penilaian kembali aktiva tetap ada pada umumnya tidak diperkenankan karena standar akuntansi keuangan (sak) menganut pencatatan aktiva berdasarkan harga perolehan (historical-cost) atau harga pertukaran, yang lebih dapat dipertanggung – jawabkan secara objektif karena pembentukan harga terjadi secara wajar antara pihak-pihak terkait (pembeli dan penjual) dan pembuktiannya dapat ditelusuri ulang (trace-back). Penyimpangan dari ketentuan konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal dilakukan penilaian kembali, maka laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam perkiraan modal ; dengan nama : Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap “.

Landasan Hukum Penilaian Kembali Aktiva
- Pasal 19 UU PPh :
1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan factor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga ;
2).Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diterapkan tarip pajak tersendiri dengan keputusan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarip pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1)
- Keputusan Menteri Keuangan No.384/KMK.04/1998 tgl.14 Agustus 1998 yang kemudian diganti dengan Kep.Ment.Keu No.486/KMK/03/2002 tgl.28 November 2002 dan Kep.DJP No.519/PJ/2002 tgl.02 Desember 2002 tentang : Penilaian Kembalai Aktiva Tetap Perusahaan.

Manfaat Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Jika dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, akan diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
Dari Sudut Fiskal :
- Meningkatkan nilai buku aktiva yang telah dinilai kembali ;
- Menambah jangka – waktu penyusutan fiscal ;
- Memperbesar beban biaya penyusutan ;
- Menyerasikan penghasilan dengan biaya ;
- Mengurangi penghasilan kena pajak ;
- Mengurangi besarnya Pajak Penghasilan ;
- Meningkatkan dividen bagi Pemegang Saham ;
- Pemberian saham bonus bukan objek pajak ;
- Melegalisir “ mark-up “ atas aktiva dan biaya.

Dari Sudut Perusahaan :
- Meningkatkan kekayaan ( assets ) perusahaan ;
- Memperbaiki posisi keuangan perusahaan ;
- Memperbaiki solvabilitas perusahaan ;
- Menambah modal bagi pemegang saham ;
- Meningkatkan kepercayaan pihak-pihak luar perusahaan.

Kasus :
PT. ABG memiliki aktiva yang dibeli / diperoleh pada tgl. 2 Januari 2002 dengan harga perolehannya Rp.1.000.000.000,- Aktiva tsb masuk kelompok I. Selama masa penggunaannya telah disusutkan dengan menggunakan Methode Saldo Menurun sbb :
Harga Perolehan Rp. 1.000.000.000,-
Penyusutan th. 2002 50 % Rp. 500.000.000,-
Penyusutan th. 2003 50 % Rp. 250.000.000,-
Penyusutan th. 2004 50 % Rp. 125.000.000,-
Penyusutan th. 2005 ( close ended ) Rp. 125.000.000,-
Akumulasi Penyusutan sd akhir 2005 Rp. 1.000.000.000,-
Nilai Buku Fiskal Rp. Nihil
Andaikata aktiva dijual pd akhir 2005 Rp. 300.000.000,-
Laba ( Penghs.Tidak Teratur ) Rp. 300.000.000,-
PPh Terutang (diandaikan tarip 30 %) Rp. 90.000.000,-
Di Nilai Kembali ( revaluasi ) Rp. 300.000.000,-
Nilai Buku Fiskal Rp. Nihil,-l
Dianggap Laba Rp. 300.000.000,-
PPh Final 10 % x Rp. 300.000.000,- Rp. 30.000.000,-
Tahun ke 4 ( empat ) dijual Rp. 100.000.000,-
Nilai Buku ( 300.000.000 – ( 150rb + 75rb + 37,5rb ) Rp. 37.500.000,-
Laba ( Penghs. Tidak Teratur ) Rp. 62.500.000,-
PPh Terutang ( diandaikan 30 % ) Rp. 18.750.000,-
PPh Tidak Dilakukan Revaluasi Rp. 90.000.000,-
PPh Dilakukan Revaluasi :
- PPh Revaluasi Rp. 30.000.000,-
- PPh Penjualan Rp. 18.750.000,-
Rp. 48.750.000,-
Selisih ( Keuntungan ? ) Rp. 41.250.000,-


LAIN – LAIN
1.Penghasilan Wajib-Pajak Yayasan yang bergerak di bidang Pendidikan :
(SE DJP No.34/PJ.4/1995 tgl.4 Juli 1995 dan SE DJP No.39/PJ.4/1995 tgl 19 Juli 1995 )
Penghasilan yang merupakan objek pajak bagi wajib-pajak yayasan yang bergerak di bidang pendidikan antara lain :
a.Uang pendaftaran dan uang pangkal ;
b.Uang seleksi penerimaan siswa /mahasisswa/peserta pendidikan ;
c.Uang pembangunan gedung, pengadaann prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/peserta pendidikan;
d.Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus , uang seminar/lokakarya, dsbgnya ;
e.Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dsbnya ;
f.Penghasilan lainnya yang berkaitan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/ pendidikan / pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Biaya – biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain :
a.Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan,dosen/pengajar/karyawan;
b.Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor ;
c.Biaya publikasi / iklan ;
d.Biaya kendaraaan;
e.Biaya kemahasiswaan ;
f.Biaya ujian semester ;
g.Biaya sew gedung dan utilities ( listrik,telepon,dan air ) ;
h.Biaya laboratorium ;
i.Biaya penyelenggaraan sarana ;
j.Bunga bank dan biaya - biaya bank lainnya ;
k.Biaya pemeliharaan kampus, gedung dan prasarana kerja ;
l.Biaya penyusutan ;
m.Kerugian karena penjualan / pengalihan harta ;
n.Biaya penelitian dan pengembangan ;
o.Biaya untuk bea siswa dan pelatihan dosen / pengajar/ karyawan ;
p.Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat – alat olah raga dan peraga ;
q.Subsidi / bea siswa bagi siswa yang kurang mampu ;
r.Pajak bumi dan bangunan bagi yang terkena ;
s.Biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, sepanjang dana pembangna gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari selisih lebih diakui sebagai penghasilan.

2. Penghasilan Yayasan Yang bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit)
Berdasarkan Surat DJP No.S-89/PJ.31/1999 tgl. 12 April 1999. Bagi yayasan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, penghasilan bruto yang merupakan sumber dana diperoleh dari antara lain :
a. Uang Pendaftaran untuk pelayanan kesehatan ;
b. Sewa Kamar/ruangan di rumah sakit/poliklinik, pusat kesehatan masyarakat ;
c. Penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uamng pemeriksaan dokter, operasi,, rontgen, scanning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya ;
d. Uang pemeriksaan kesehatan termasuk “general check-up”
e. Penghasilan dari persewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya ;
f. Penghasilan dari penjualan obat ;
g. Penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaran kesehatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Buto adalah :
1. Gaji/Tunjangan/Honorarium Perawat/Tenaga Medis/Karyawan ;
2. Biaya Umum ;
3. Obat-obatan ;
4. Konsumsi karyawan ;
5. Biaya bunga ;
6. Pemeliharaaan Kendaraan, Inventaris, Gedung ;
7. Perlengkapan rumah sakit
8. Transportasi ;
9. Biaya Penyusutan ;
10. Kerugian karena penjualan / pengalihan harta ;
11. Biaya Penelitian dan Pengembangan ;
12. Biaya bea Siswa dan Pelatihan Karyawan ;
13. Subsidi/biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.

Penghasilan Wajib – Pajak dari Usaha Lapangan Golf :
(Kep DJP No.564/PJ/2001 tgl.9 Agustus 2001 )
Penghasilan yang merupakan Objek Pajak pengusaha Lapangan Golf dari usaha pokok adalah :
a. Uang pangkal (entrance fee ) ;
b. Uang jaminan keanggotaan yang meliputi :
1. Uang jaminan keanggotaan yang tidak akan dikembalikan kepada anggota ( permanent deposit ); dan
2. Potongan atas uang jaminan keanggotaan yang dpat dikembalikan kepada anggota ( refundable deposit, play right fee )
c. Iuran anggota ( membership fee ) ;
d. Imbalan sewa pemakaian lapangan ( green fee ) termasuk imbalan sewa yang dibayar dimuka ( prepaid green fee );
e. Imbalan jasa caddie ( caddie fee );
f. Imbalan sewa kendaraan golf ( rent golf car fee ) ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar